SELEKSI PENGISIAN JABATAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI MASA JABATAN TAHUN 2025- 2029

PANITIA SELEKSI PENGISIAN JABATAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI MASA JABATAN 2025-2029 JL. KUSUMA BHAKTI BUKIT GULAI BANCAH BUKITTINGGI

PENGUMUMAN Nomor : 01/PANSEL-DEWAS.PDAM-BKT/III-2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi akan menyelenggarakan Seleksi Jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi masa jabatan Tahun 2025-2029 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PERSYARATAN UMUM

a. Pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi minimal Eselon II.b dan tidak bertugas pada SKPD Pelayanan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Warga Negara Indonesia;

d. Sehat Jasmani dan Rohani;

e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi;

f. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

g. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

h. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

i. Berijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1);

j. Berusia paling tinggi 58 tahun 0 bulan 0 hari untuk pada saat mendaftar pertama kali; k. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

2. PERSYARATAN KHUSUS BAGI CALON TERPILIH

a. Bersedia menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai Dewan Pengawas

b. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisikan kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik.

c. Apabila berhenti sebagai Pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi maka secara otomatis berhenti sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi Periode 2025-2029 d. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024;

A. PENDAFTARAN

1. Lamaran ditujukan kepada Walikota Bukittinggi c/q Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi;

2. Lamaran dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat lamaran (ditulis tangan dengan tinta hitam) ditandatangani oleh pelamar sesuai format lampiran A;

b. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar latar belakang merah;

c. Foto copy SK Jabatan terakhir (saat ini);

d. Foto copy KTP;

e. Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;

f. Foto copy ijazah;

g. Daftar riwayat hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan sesuai dengan format lampiran B;

h. Foto copy sertifikat menajemen air minum yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi yang memiliki sertifikat);

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI setempat;

j. Surat pernyataan menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan format lampiran C;

k. Surat pernyataan tidak terkait hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping, termasuk ipar dan menantu ditandatangani diatas materai 10.000,- sesuai dengan format lampiran D;

l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit ditandatangani diatas materai 10.000,- sesuai dengan format lampiran E; 3. Lamaran tersebut dibuat dalam rangkap 2 (dua) 1 asli dan 1 fotocopy yang masingmasinya dimasukkan kedalam amplop coklat tertutup.

B. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Surat dan berkas lamaran diantarkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi masa jabatan 2025-2029 mulai hari Selasa s/d Kamis tanggal (25 s/d 27 Maret 2025), dengan alamat : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Gedung Balalikota Bukittinggi Lt. II Jl. Kusama Bhakti Bukit Gulai Bancah Bukittinggi

2. Seluruh pengumuman/pemberitahuan yang terkait dengan seleksi tersebut akan disampaikan melalui website Kota Bukittinggi (www.bukittinggikota.go.id) atau papan pengumuman resmi Pemerintah Kota Bukittinggi;

3. Informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi : - SALMAN, S.Sos, No. HP/WA. 082390206767 - DEDEK SETIAWAN, A.Md, No. HP/WA. 085263228737

4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya;

5. Pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya

6. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat;

7. Panitia seleksi dapat menggugurkan peserta jika terbukti peserta tersebut memberikan data yang tidak benar;

8. Jika terjadi perubahan jadwal seleksi akan diinformasikan kembali secara tertulis atau melalui papan pengumuman resmi Pemerintah Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi;

C. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administratif sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

b. Panitia seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya;

c. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi. 2. Uji Kelayakan dan Kepatuan (UKK), yang terdiri dari:

a. Ujian tertulis;

b. Wawancara.

3. Wawancara Akhir Wawancara akhir dengan Walikota Bukittinggi bagi peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

4. Lokasi Ujian UKK Ujian dilaksanakan di Balaikota Bukittinggi Jl. Kusuma Bhakti Bukit Gulai Bancah;

D. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI NO URAIAN TAHAPAN RENCANA JADWAL PENANGGUNG JAWAB

1. Pengumuman Seleksi/Penjaringan Bakal Calon 21 s/d 24 Maret 2025

2. Pendaftaran Peserta 25 s/d 27 Maret 2025

3. Seleksi Administrasi 09 s/d 10 April 2025

4. Pengumuman/penetapan Bakal Calon Hasil Seleksi Administrasi 11 April 2025

5. Ujian tertulis keahlian dan Uji kepatutan dan kelayakan (UKK) 14 s/d 15 April 2025 Tim UKK

6. Penetapan Calon terpilih 16 April 2025

7. Wawancara akhir 17 April 2025 Kepala Daerah

8. Penetapan/pengumuman Calon terpilih 21 April 2025

9.Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan Calon Terpilih 23 April 2025 Bag perekoSDA

10. Penetapan Dewas terpilih dan prosedur lainnya 24 April 2025 Bag perekoSDA

Catatan : Jadwal bersifat tentatif dan akan diumumkan kembali apabila terjadi perubahan. Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui seperlunya.

 

Ditetapkan di : Bukittinggi

tanggal : Maret 2025

PANITIA SELEKSI

Ketua,

 

 

. AL AMIN, S.Sos, MM.

Pembina Utama Muda - IV/c

NIP. 196906291997031004

 

link donlwoad file pengumuman 

https://admin.bukittinggikota.go.id/storage/download/Pengumuman%20Seleksi%20Dewan%20Pengawas%20PDAM%202025.pdf